PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan nota kesepahaman bersama pemerintah kota tentang kebijakan Umum pagu indikatif wilayah tahun 2023.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Tasming Hamid, di hadiri Wakil Wali Kota Parepare H. Pangerang Rahim, Sekda, Para ungkapnyaAsisten, OPD dan Camat serta Lurah. Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRD Parepare Senin (10/1/2022).
Kesempatan itu H. Pangersng Rahim menyampaikan penyusunan pagu indikatif wilayah dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrembang Kelurahan dan Kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan program prioritas.
" Tujuannya menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang kedalam APBD, mengurangi kesenjangan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbadis kewilayahan " ungkapnya.
Menurut H. Pangersng Rahim, penyusunan dan penerapan pagu indikatif wilayah Kelurahan dan Kecamatan dilakukan dengan asas transparansi, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel.
" Itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabelitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi dalam RPMJ Parepare tahun 2018 - 2023 , " ujarnya. ( Nur Arif) Parepare Sulsel.