PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Konsultasi Publik Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Komisi I DPRD Parepare, menampung aspirasi dan masukan masyarakat yang nantinya dimasukkan dalam naskah akademik, dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas UMI Makassar Laodding Marsuni.
Baca juga:
Walikota Makassar Resmikan SPBU 237 Daya
|
Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Sudirman Tansi mengatakan, naskah akademik dari Ranperda ini akan diisi muatan lokal.Artinya ranperda tentang pencegahan narkotika dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Parepare.
"Kata Surman Tansi jangan sampai perda yang lahir ini hanya dibuat saja tidak dipergunakan juga, jadi kami harap Bapak/Ibu untuk menyempurnakan Ranperda ini, " ucapnya.
Legislator Partai Bulan Bintang menjelaskan, meski pencegahan narkotika diatur aturan yang paling tinggi, tetapi Ranperda ini akan hadir mengatur secara spesifik, seperi dukungan dari tim Kelurahan yang bergerak melawan narkotika.
Sementara itu Ketua DPD PAN, Parepare Musdalifa Pawe SH menekankan bahwa pentingnya masukan masyarakat atas ranperda itu, Dirinya berharap Ranperda pencegahan narkotika (Narkoba)bisa bermanfaat sebaik-baiknya.
"Kami anggota Komisi I terbuka atas saran dan masukkan Jika sekiranya belum sempat menyampaikan diacara konsultasi publik ini, " kata Musdalifa Pawe Ketua DPD PAN Parepare ini. ( Nur Arif) Parepare Sulsel